Berita

Satpol PP Kepri Panggil Manajemen Restoran Api Biru Terkait Izin Usaha

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran mengundang klarifikasi pihak terkait untuk duduk bersama membahas permasalahan izin operasional Restoran Api Biru.

Kasatpol PP Hendri Kurniadi  S.STP, M.Si merespon cepat mengenai polemik perizinan Restoran Api Biru dengan menugaskan Kabid PPUD Ariesaputra, SH, MH sebagai kordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menggelar rapat klarifikasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan restoran Api Biru.

Rapat dengar pendapat (klarifikasi) dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Markas Komando Satpol PP Kepri lantai II, Tanjung Siambang, Dompak, Kamis (01/09).

Rapat di pimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang – undangan Daerah ( PPUD ) sebagai Kordinator PPNS didampingi Timsus Gubernur Basarudin Idris dan dihadiri oleh pihak manajemen Api Biru, Kepala DPM – PTSP Provinsi Kepri, pihak Dinas Pariwisata, DPM – PTSP Kota Tanjungpinang, Bidang PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Pom AL, Pom AU, Pom AD dan pihak Polresta Tanjungpinang.

Mengawali rapat klarifikasi, Kabid PPUD memberikan kesempatan kepada pihak manajemen  untuk mengklarifikasi persoalan yang dihadapinya.

Manajemen Api Biru diwakili oleh Thomas mengungkapan bahwa restoran telah memiliki izin usaha, namun berkenaan dengan izin usaha lain seperti Bar sedang dalam proses perizinan, berkas – berkas persyaratan sudah dilengkapi dan sedang berjalan.

Ketika ditanya apa kendala perizinanya belum selesai, pihak manajemen menjelaskan karena sistem perizinan dilakukan secara online OSS sehingga sering mengalami gangguan, tetapi mereka mayakinkan akan menyelesaikan izinnya.

“Kami dari manajemen sesungguhnya tidak ada niat untuk melanggar hukum, kami punya niat baik untuk membangun perekonomian kota Tanjungpinang dan sekitarnya melalui sektor usaha yang kami jalani, saat ini kami telah mempekerjakan 70 karyawan, semuanya dari lokal,” terangnya

“adapun mengenai hal – hal lain yang hangat dipersoalkan saat ini, hal itu sebenarnya sudah kami ajukan dan sedang dalam proses izinya melalui sistem online OSS, kami patuh hukum, cuma kami mendapat kendala karena sistemnya online,” beber Thomas perwakilan manajemen Api Biru.

Menyikapi persoalan yang disampaikan oleh manajemen dan dugaan adanya pelanggaran pengoprasian usaha yang saat ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat sehingga mendorong  LSM Cindai membuat Laporan dan mendatangi Kantor DPM – PTSP Provinsi Kepri beberapa hari lalu. Pihak Satpol PP Kepri merespon cepat laporan tersebut untuk menyelesakan permasalahan yg terjadi.

“tadi sudah kita dengar penjelasan dari semua pihak dan masukannya, serta kita sepakat bahwa manajemen Api Biru tidak boleh melakukan usaha lain di luar izin yang dikeluarkan, kalau mereka mau menjual mikol urus dulu izinya baru boleh beroperasi, kita sudah membuat kesepakatan bersama, intinya kita mendukung pengusaha berinvestasi untuk memberikan sisi positif iklim investasi namun harus memenuhi peraturan yang ada,” terang Kabid PPUD.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPM – PTSP Hasfarizal bahwa pihaknya tidak menghambat proses penerbitan izin bagi pelaku usaha namun harus mengikuti aturan yang berlaku dalam proses penerbitan izin.

Untuk diketahui lokasi usaha yang dianggap melecehkan cagar budaya melayu tersebut, Timsus Gubernur sudah berkonsultasi dengan berbagai tokoh, bahwa daerah tersebut merupakan daerah pariwisata yang tidak termasuk cagar budaya walau ada relief monumen Raja Haji Fisabililah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button