Peningkatan Fasum, Satpol PP Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12

Tanjungpinang – Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau Martin L Maromon, S.Sos, M.Si memerintahkan jajarannya yang terdiri dari Sekretaris, Kabid TrantibumMas, Kabid PPUD dan Kabid Damkar Linmas beserta para kasi dan anggota Satpol PP melakukan relokasi pedagang Taman Gurindam 12 zona A dan B, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Senin, (30/06).
Hal ini dilakukan dalam rangka melanjutkan pembangunan di kawasan zona A dan B yang akan dilakukan oleh Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau sebagai lanjutan penguatan fasilitas kawasan yang nyaman, aman, rapi dan asri.
Sebelumnya, permintaan dan pemberitahuan perihal relokasi sudah disosialisasikan oleh Satpol PP dan PUPP Provinsi Kepulauan Riau kepada pedagang yang beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12 Zona A dan B.
Kasatpol PP Melalui Kabid Trantibum Andri Widodo,S.STP mengatakan Pengosongan area zona A dan B, sebelumnya sudah di sampaikan dan sosialiasikan.
“hari ini kita bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPP, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan Kepolisian dari Polsek Kota Tanjungpinang hanya memantau,” terang Kasatpol PP melalui Kabid Trantibum Andri widodo, S.STP.
Kabid melanjutkan, apabila nanti masih ada pedagang yang meninggalkan barang dagangannya di zona A dan B, anggota Satpol PP akan melakukan penyitaan karena didalam surat pemberitahuan pengosong kawasan zona A dan B telah disampaikan terakhir relokasi pada tanggal 30 Juni, baik berupa lisan maupun dalam bentuk surat edaran.
Diketahui, sosialisasi dan surat pemberitahuan relokasi pedagang kaki lima di kawasan Taman Gurindam 12 telah disampaikan oleh Kabid PPUD bersama anggota pada hari Jum’at (malam Sabtu: Red) dan surat tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permintaan pendampingan yang dikirim oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau kepada Satpol PP dengan Nomor: B/600.1/304/PUPP.1/2025 tanggal 24 Juni 2025 prihal relokasi pedagang kaki lima di kawasan Taman Gurindam 12.
“Upaya persuasif sudah kita lakukan, semua pedagang hari ini kita minta suka rela memindahkan sendiri barangnya,,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPI Dompak Fachrul Z Ahmad, S.T menyampaikan pengerahan anggota Satpol PP, Dishub Provinsi Kepri dan didampingi Pihak Kepolisian Polsek Kota Tanjungpinang semata untuk membantu kelancaran proses relokasi pedagang kaki lima zona A dan B ke zona C sebagai program lanjutan penataan fasilitas umum Taman Gurindam 12.
“Dalam waktu beberapa hari kedepan Dinas PUPP akan mulai pelaksanaan proyek penataan kawasan, untuk kelancaran relokasi kita minta pendampingan kepada mereka, “ujarnya. (Admin).