Sejarah singkat Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau
“Satpol PP SIAP” (Semangat, Integritas, Akuntabel dan Profesional)
Sebagaimana diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. dilihat dari Kedudukan,kewenangan, tugas dan fungsinya Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai posisi cukup penting dan strategis dalam membantu menyelenggarakan roda pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau yang tertib, aman, tentram dan lancar sehingga Satpol PP dapat dikatakan sebagai OPD penjaga perda dan pergub.
Dapat disampaikan, Satpol PP mempunyai struktur organisasi terdiri dari Kepala Satuan Satuaan Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Bidang Penegakan Peraturan daerah (PPUD), Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat (TrantibumMas), Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA), Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat (PKPM).
Dalam Konteks Penegakan perda dan/atau perkada, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting. Hal ini di tuangkan didalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 225 ayat (1) mengatakan fungsi Satuan Polisi Pamong praja dibentuk untuk menegakan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal melaksanakan penindakan disebutkan juga pada ayat (2) yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sedangkan kewenangannya terdapat pada pasal 7, Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Satuan polisi Pamong Praja.
Berdasrkan ketentuan pasal 7 dapat dijelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan tindakan penertiban nonyustisial, penyelidikan dan melakukan tindakan adminitratif terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
Adapun kedudukan dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Penaggulangan Kebakaran pada SOTK Pemerintahan Provinsi kepulauan Riau telah diatur dibagian kelima pasal 125 dalam Pergub Kepulauan Riau Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Mengingat kewenagan, tugas dan fungsi serta kedudukan yang telah dijabarkan di atas, saya sebagai Kepala Satuan polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau selalu berupaya meningkatkan mutu SDM, mengasah kemampuan dan meningkatkan pengetahuan personal seiring derasnya laju perkembangan teknologi saat ini dan modernitas zaman’
Satuan Polisi pamong praja dan Penanggulangan Kebakaran di Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat (PKPM) telah berupaya meningkatkan sumberdaya manusia melalui pelatihan penangan bencana kebakaran dengan merekrut dan melatih puluhan relawan, pelatihan ratusan anggota Satlinmas. Melalui bidang ini juga observasi data peta rawan kebakaran Se-provinsi Kepulauan Riau
Di Bidang PPUD, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran setiap tahun mengagendakan pelatihan PPNS dan penyelenggaran pelanggaran non yustitia dan pro justitia.
Selanjutnya di Bidang SDA, kami meningkat kemampuan personal anggota dengan melakukan pelatihan kesamaptaan bagi anggota secara berkala, hal ini dilakukan agar setiap anggota selalu dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta disiplin dalam menjalankan tugas
Sedangkan di Bidang TrantibumMas, Satpol PP secara terus menerus menjalankan fungsi koordinasi kerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga terkait menyangkut ketentraman dan ketertiban umum masyarakat. Dan yang terakhir Satpol PP melalui bagian Kesekretariatan selalu berupaya meningkatkan pelayanan, profesionalisme, akuntabel dan menjaga transparansi dalam menjalankan tugas – tugas kesekretariatan
Kami sadar,Satuan Polisi pamong Praja harus mampu menyeimbangkan diri dan beradaptasi dengan perubahan pradigma masyarakat pada literasi digital yang tinggi, Satpol PP dituntut agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan professional serta transparan
Dalam perkembangannya, masyarakat di era digital saat ini semakin kritis menuntut pelayanan yang professional, kecepatan informasi dan kesiap siagaan dalam penanganan. Dapat diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja dalam perjalanannya menyelesaikan masalah selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasive.
Satuan Polisi Pamong Praja dan penanggulangan Kebakaran Siap menjalankan tugas ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat, Satpol PP siap mewujudkan Provinsi kepualauan Riau sala satu Provinsi yang terbaik dalam menjalankan supremasi hukum, penegakan perda dan perkada serta menjaga ketertiban masyarakat mendukung kemajuan perekonomian dan kesejeteraan masyarakat dan melaksakan Visi Misi Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur,
Berdaya saing dan Berbudaya”