Sosialisasi Pergub, Kasatpol PP: Agar Setiap Personil Bertugas Mengikuti SOP

Tanjungpinang – Tugas Pokok Satpol PP salah satunya adalah menegakan Perda, untuk mencapai efektif dan efesien dalam pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan Standar Oprasional (SOP) sebagai pegangan anggota dalam melaksanakan tugas. ” ucap Kasatpol PP Hendri kurniadi, S.STP, M.Si pada saat berbicara pada pembukaan sosialisasi Pergub No 12 Tahun 2024 Tentang SOP dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja di ruang rapat utama Mako Satpol PP, Tanjung Siambang, Selasa, (19/11).
Kasatpol PP mengatakan realitanya saat ini Satpol PP baru mempunyai sandaran pelaksanaan tugas berupa Pergub SOP dan Kode Etik, ia berharap kedepanya Satpol PP mempunyai payung hukum yang lebih memadai lagi berupa Perda.
“Saya beraharap tahun depan kita sudah mempunyai Perda sendiri,” pintannya
Kenapa demikian, Kasatpol PP menjelaskan karena Perda Satpol PP nanti berisikan berbagai rincian yang lebih kongkrit aturan Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan Perda, Pergub dan TrantibumMas. Ia menyoroti seringkali Satpol PP melaksanakan tugas mengalami hambatan dan kendala dalam melaksanakan penegakan Perda di OPD lain sehingga capaian sebagaimana tugas dan fungsi Satpol PP kurang maksimal.
Diketahui, Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
Kasatpol PP juga menerangkan pada Pergub SOP bahwa didalamnya juga terdapat Bab kode etik sebagai imunitas pelaksana penegak Perda.
“Di Pergub ini juga dilengkapi Bab dan Pasal Kode Etik sebagai perlindungan bagi pelaksanaan penegakan,” bebernya.
Kasatpol PP berharap setiap insan satpol PP meletakan fungsi penegak Peraturan Daerah dalam artian sebenarnya.
“Sering muncul persepsi ditengah masyarakat terhadap Satpol PP yang keliru. Menggangap Satpol PP hanya jaga Pos dan setiap kehilangan merupakan tanggungjawab Satpol,”ungkap Kasatpol PP.
Kasat juga menyingung tugas dan fungsi penanggulangan kebakaran agar meningkatkan sosialisasi, tak lupa juga mengingatkan PPNS dalam pelaksanaan tugas agar membangun kolaborasi bersama PPNS OPD lain. Terakhir kasatpol PP mengingatkan setiap personil bertugas agar mengikuti SOP dan benar – benar produk Pergub ini memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kinerja.
Selanjunya sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahum 2024 Tentang Standar Oprasional dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja dipaparkan dihadapan anggota Satpol PP, Pasal demi pasal oleh Sekretaris Satpol PP Anwar, S.St, Pi, MH
Diwaktu yang sama, Kabid SDA Osnardi, S.Pd, M.Pd ketika memberikan tanggapan tenatang arahan Kasatpol PP, ia menjawab siap menjalankan perintah atasan dan menggangap bahwa Perda Satpol PP sesungguh memang diperlukan agar dapat memaksimalkan kinerja Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. ( Admin)