Berita

Satpol PP Tertibkan Kontainer Pedagang Kawasan Tugu Daun Sirih

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau menertibkan kontainer pedagang di zona A dan B Kawasan Tugu Daun Sirih, Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Selasa, (09/01).

Penertiban kontainer pedagang dipimpin oleh Sekretaris Anwar, S.St. Pi, MH, Kabid TrantibumMas Sugiarto Doso Saputro, S.Sos. Kabid PPUD, Nurjihad, S.Sos, M.Ak,  PPNS dan anggota Satpol PP serta didampingi oleh pihak Dinas PUPRP Provinsi Kepri.

Penertiban dilakukan lantaran pedagang yang hendak berjualan dengan media kontainer berukuran kurang lebih panjang 2,5 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi 2 meter tersebut, menempatkan kontainernya ditempat yang melanggar menurut surat edaran Dinas PUPRP Provinsi Kepri.

Berdasarkan surat edaran yang diedarkan oleh Dinas PUPPR tertanggal 03 Mei 2023.No B/032.1/309/PUPRP.1/2023 kepada pedagang, melarang adanya kegiatan jualan di zona yang dimaksudkan.

Kabid TrantibuMas mengatakan kawasan Tugu Daun Sirih sejatinya merupakan tempat yang tidak diperbolehkan berjualan oleh pemerintah, pemerintah sudah memfasilitasi pedagang dengan menyediakan tempat sementara bagi warga yang ingin berjualan di zona yang sudah ditentukan.

Berkaitan dengan adanya lima buah kontainer yang ditempatkan oleh pedagan dikawasan tersebut, Kabid TrantibumMas mengatakan Satpol PP langsung mengambil tindakan penertiban.

“kontainer saat ini yang ada di zona dilarang sudah kita tertibkan, jumlahnya ada lima konteiner, selanjutnya kontainer akan dibawa ke Mako Satpol PP,” kata Dosso.

Selain mengamankan kontainer, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pedagang yang telah melangggar, terkait pengamanan kontainer Kabid TrantibumMas juga menjelaskan akan memproses sesuai mekanisme yang ada.

“Kontainer mereka sudah di mako Satpol PP dan pedagang yang melanggar akan kami proses sesuai mekanisme,” terang Kabid TrantibumMas.

Sebelumnya, lima buah kontainer yang dipajang oleh pedagang yang hendak berjualan di zona tersbut, didapati oleh Satpol PP pagi ini (selasa pagi – red) dan juga beredar informasi rencananya akan ada penambahan kontainer lagi.

Lantas mengetahui hal itu, Kasatpol PP menugaskan tim untuk segera mengecek keberadaanya dan jika ditemukan ketidaksesuaian penempatannya, agar anggota Satpol PP berkordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk melakukan tindakan strelisasi.

“Kami mendapatkan informasi dari anggota dilapangan bahwa ada penempatan kontainer di zona yang tidak diperbolehkan berjualan dan jumlahnya cukup banyak serta warnanya seragam, berdasarkan informasi itu, saya tugaskan anggota untuk mengecek dilapangan,”ujar Kasatpol PP.

Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M,Si berpendapat bahwa kawasan itu tidak untuk berjualan, terutama kawasan laman Tugu Daun Sirih kecuali pada event -event tertentu, hal ini didukung oleh  surat edaran Dinas PUPRP Provinsi Kepri sebelumnya.

“Kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan kecuali pada event – event tertentu, dan ini juga telah disampaikan oleh Pemerintah melalui Dinas PUPRP Provinsi Kepri dengan membuat surat edaran kepada pedagang,” sebutnya.

Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa kita semua tau kawasan Taman Gurindam 12 dibagun sebagai upaya Pemerintah Provinsi Kepri menciptakan tempat pariwisata baru, tentu kesan rapi dan indah serta nyaman dan aman merupakan hal bagian yang juga penting.

“Pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga keindahan, kerapian kawasan dan kenyamanan pengunjung, kalau pengunjungnya ramai dan nyaman toh, pedagang juga yang senang, jadi mari kita sama – sama rawat taman gurindam dan promosikan hal positif kepada pengunjung agar mereka kembali lagi,”  ujarnya.

Diketahui pemerintah Provinsi Kepri terus mendorong membangun ruang publik bagi masyarakat agar dapat dinikmati termasuk membangun Taman Gurindam 12 Tepi laut Kota Tanjungpinang agar tempat tersebut menjadi tempat berkreasi, beraktivitas, dan berinovasi serta pusat budaya selanjutnya, pada akhirnya menjadi tempat pertumbuhan ekonomi  baru.

Taman Gurindam 12 juga, sebagai upaya pemerintah  menciptakan ruang terbuka untuk meningkatkan indeks bahagia warga Kepri khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang, dimana saat ini indeks bahagia warga Kepri berada diperingkat 6 Nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button