Berita

Optimalisasi Peran PPNS, Satpol PP Kepri Gelar Pembinaan Penyidik

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa, (08/08).

Kegiatan Pembinaan PPNS dibuka oleh Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, dalam sambutanya Kasatpol PP menyampaikan peran penyidik dalam menangani perkara dan bebebagai tantangan yang dihadapi oleh Penyidik Daerah serta metodelogi pendekatan penyelesaian masalah.

Kasatpol PP menyentil pola penyelesaian perkara dengan metodelogi Restorative justice, menurutnya pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

“Penerapan dengan restorative justice merupakan suatu pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini,” ucapnya dihadapan kurang lebih 40 orang peserta PPNS Se- Provinsi Kepri.

Mantan Kadis EDSM Provinsi Kepri itu melanjutkan, Pendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana dan menjawab atas tantangan sistem peradilan yang ada saat ini.

“Melalui pendekatan restorative justice diharapkan tujuan keadilan sesuai dengan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara dapat tercapai,” terangnya

Dalam kesepempatan tersebut, Kasatpol PP yang juga Ketua koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri mengajak untuk terus meningkatkan sinergiritas PPNS Se- Provinsi Kepri agar dapat secara bersama-sama melakukan penegakan Perda dan Perkada guna membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan kondisi iklim kondusif, ketertiban umum dam ketentraman masyarakat.

“Melalui PPNS Mari besama-sama kita wujudkan masyarakat Kepri yang aman, kondusif, tertib dan teratur,” tutupnya.

Pada kegiatan Pembinaan PPNS Provinsi Kepri, Narasumber dari Polda Provinsi Kepri Kabag Wasidik PPNS AKBP Suherman Zein, SH, MH. menyampaikan materi berkaitan tentang bantuan taktis dan teknis PPNS dalam penanganan perkara pidana dan dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri melalui Penyulu Hukum Madya Siska Sukmawati berkesempatan memaparkan tentang Legitimasi Kewenangan PPNS.

Sedangkan Narasumber dari Kejati Provinsi Kepri melalui Koordinator Kejati Nurul Anwar, SH, M.Hum menjelaskan prihal Kerjasama PPNS dengan Kejaksaan dalam membangun Perkara Pidana yang sedang ditangani.

Dari pemaparan ketiga lembaga tersebut ditambah Satpol PP dapat disimpulkan mengakraban hukum kepada masyarakat dalam artian meningkatkan pengatahuan peraturan dengan mengintensifkan sosialisasi produk hukum di masyarakat sesuatu yang penting.

Keakeaban dengan hukum dapat diartikan juga sebagai pengetahuan dini atau kesadaran dini tentang peraturan, banyaknya penanganan perkara merupakan indikasi banyak pelanggar hukum dan sebaliknya dengan sedikitnya penanganan perkara dapat diartikan juga kepatuhan atau kesadaran hukum baik.

Sebagai informasi Peran, Fungsi kewenangan dan Kedudukan PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas dapat dijelasakan di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 255-257.Disebutkan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 pasal 8 disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 Pasal 1 angka 5, menjelaskan pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button