Satpol PP Kepri Ikuti Rapat Asistensi dan Supervisi Penerapan SPM Sub Urusan Trantibum

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Rapat Asistensi dan Supervisi Penerapan SPM Sub Urusan Trantibum yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI di Hotel Aston Kota Batam, Selasa (14/03).
Hadir pada acara Rapat tersebut Kepala Bidang Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulan Kebakaran Provinsi Kepri M. Frengky Willianto, S.STP, M.Si dan Fungsional Muda Polisi Pamong Praja Sub Koordinator Kepala Seksi Deteksi Dini Lidia Pasaribu, S.Kom, M.M.
Rapat Asistensi dan Supervisi dilaksanakan dalam rangka mengasistensi Pemerintah Provinsi untuk dapat melaporkan capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Kegiatan itu, dibuka oleh Beny M Pakpahan, SP., MT. Kasubdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Kasubdit Taops dan Standarisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas, menyampaikan penting dan posisi strategis Satpol PP sebagai pelaksana Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketentraman dan ketertiban umum
Menurutnya, peran dan posisi strategis tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP dibentuk dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“SPM yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pencerminan hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapat pelayanan dasar”, terangnya.
Lanjutnya, Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini didukung juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian.
“Maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif,” pintanya.
Adapun pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI menghadirkan tiga orang narasumber dari Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Kepri Drs. Zulhendri, M.Si, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Pemerintah Kota Batam Dahlina Nopilawati, ST, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Batam Yusuf Ihlas, S.Kom.