Berita

Satpol PP Kepri Gelar Rapat Internal Finalisasi Penyusunan SOP Tupoksi

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentramam Masyarakat melaksanakan rapat internal bersama lintas bidang di Ruang Rapat utama Satpol PP Lantai II, Rabu (02/11).

Rapat internal membahas tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  Satpol PP dalam Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebenarnya, Satpol PP sudah memiliki Standar Oprasional Prosedur (SOP) pelayanan, pengamanan, penertiban,  penekakan Perda dan Perkada,  namun perlu dilakukan update  dalam berbagai hal.

Revisi SOP juga sebagai inovasi dari Satpol PP dalam menyesuaikan diri atau menyeibangkan diri ditengah derasnya perubahan global dan era keterbukaan informasi dimana masyarakat semakin kritis sehingga menuntut agar instansi pemerintah terurama Satpol PP, dimana merupakan bagian dari pelayanan masyarakat untuk berbenah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Frengki Willianto, S.STP, M.Si, disaat mimimpin rapat internal.

“Agar Satpol PP berdaya guna dan berhasilguna dalam melaksakan tugas ditengah perubahan teknologi yang cepat, kita perlu melakukan penyesuaian SOP, ” terangnya.

Beliau melanjutkan, bahwa pembaharuan SOP ini juga merupakan anjuran dari Kemendagri agar Satpol PP melakukan penyesuain, adapun SOP yang perlu dilakukan revisi untuk disesuaikan berjumlah 11 SOP.

“Sebelas SOP yang kita miliki perlu dilakukan penyesuaian, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, kita harapkan setelah revisi ini agar menjadi pedoman dan acuan bagi anggota Satpol PP menjalankan tugas,” harap Kabid didepan peserta rapat.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Erika Fiolananda, SS menanggapi revisi tersebut mengatakan, secara umum menyambut baik seluruh item SOP yang direvisi, beliau hanya memberi masukan pada pelaksanaan teknis pada sistem pengaduan masyarakat dan sistem menerima pelaporan serta penyelesaian aduan dan singkronisasi data laporan di pegawai.

“Diharapkan revisi SOP ini dapat kita jalankan dengan baik, dimana nanti pelayanan pengaduan masyarakat terintegrasi disemua bidang secara baik,” ujarnya dalam pernyataan selesai rapat Rabu (03/11) kemarin.

Sedangkan Kasi Teknis Fungsional Dedi Sutama, Amd menyampaikan mengenai Standar Oprasional Prosedur Petugas Tindak Internal (SOP PTI), dimana keberadaan PTI memerlukan payung hukum yang kuat untuk memaksimalkan tugas.

“Disini pointnya pada SDM anggota, personil dan sandaran hukum karena menyangkut penindakan anggota Satpol PP itu sendiri,”terangnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button