Pasca Relokasi Pedagang, Satpol PP Kepri Jaga Kawasan Zona 1A Taman Gurindam 12 Tepi Laut

Tanjungpinang – Pasca relokasi pedagang kaki lima dan jasa permainan anak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran melaksakan penjagaan di Zona 1A (Kawasan Tugu Sirih).
Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menjelaskan Penempatan puluhan anggota Satpol PP di area kawasan Tugu Sirih merupakan lanjutan dari pelaksanaan hasil kesepakatan musyarawah antara Dinas PUPR, Satpol PP, Pimpinan OPD dan Pemko Tanjungpinang serta perwakilan pedagang kaki lima Tugu Sirih Tepi Laut di Kantor Dinas PUPR Gedung C2 Lantai 1, Dompak, Tanjungpinang, Senin (05/12) kemarin.
Dari hasil rapat itu, pedagang kaki lima dan jasa permainan anak di Zona 1A dipindahkan ke Zona 1B.
“Kehadiran kita disini merupakan lanjutan pelaksanaan hasil musyawarah yang telah kita sepakati bersama, dimana hasilnya, semua aktivitas permainan anak dan pedagang agar mengosongkan Zona 1A, selanjutnya berpindah di Zona 1B,” terang Kasatpol PP saat turun langsung di lokasi Taman Gurindam Dua Belas, Selasa (05/12).
Kasatpol PP juga menyampaikan terkait Proses relokasi pedagagan kaki lima dan jasa permainan anak dari Zona 1A ke Zona 1B, bahwa sebelum melaksakan relokasi, Satpol PP melalui tim negosiator dibantu dari pihak Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan dinas yang terkait lainya sudah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan jasa permainan anak.
Kegiatan pelaksanaan relokasi berjalan lancar, adapun adanya insiden adu argumen akibat dari misinformasi antar pedagang itu sendiri. Namun, setelah diberi penjalasan oleh tim negosiasi semuanya dapat menerima.
“Sebelum relokasi kita telah sosialisasikan tentang rencana ini, setelah kita sampaikan prihal alasan relokasi, mereka menerima dan relokasipun berlangsung lancar,” ungkap Kasatpol PP.
Masih kata Kasatpol PP, terkait penempatan tim penjagaan anggota Satpol PP di kawasan Tugu Sirih dan seberapa lama anggota ditempatkan di sana, Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menginformasikan, Tim melaksakan penjagaan mulai jam 14: 00 wib hingga 22:00 wib terbagi dalam dua tim, diatur secara bergiliran dan selama Satpol PP dibutuhkan akan tetap berjaga dikawasan tersebut.
“Selama kita masih dibutuhkan disini selama itulah keberadaan kita disini, ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos melalui keterangan resmi menjelaskan pemindahan pedagan kaki lima secara permanen ke Zona 1B dilakukan dalam rangka penataan fungsi kawasan dan dalam rangka persiapan Final Hand Over (FHO) pekerjaan penataan kawasan Gurindam Dua Belas dari PT Guna Karya dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
“Pedagang kaki lima dan jasa permainan anak direlokasi ke Zona 1B. Relokasi permanen dilakukan setelah dilakukan pendataan dan pemetaan mengenai jenis usaha serta jumlah pedagang kaki lima dan jasa permainan anak selesai dilakukan,” terangnya.